WELCOME TO MY BLOG


I made this widget at MyFlashFetish.com.

Minggu, 11 Maret 2012

OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah yang dilaksanakan dalam negara Republik Indonesia telah diatur kerangka landasannya dalam UUD 1945, antara lain :
a. Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
    "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
b. Pasal 18 yang berbunyi
    "Pembagian daerah indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa."

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 18 dinyatakan antara lain:
"daerah indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Didaerah-daerah yang bersifat otonom (streek and loccale rechts gemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan di tetapkan dengan undang-undang. Didaerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

Dewasa ini dari 33 provinsi di negara kita, didapat juga kriteria "daerah istimewa" dan "daerah khusus" yaitu, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintahan "Marga" yang merupakan kekhususan darah di Sumatera Selatan dihapuskan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Dari sisi sejarah perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dakam merealisasikan amanat konstitusi tersebut diatas, telah dihadirkan berbagai peraturan perundangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah antara lain :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Disamping terdapat Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1969 (disempurnakan) dan No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan). Pengalaman dalam melaksanakan berbagai ketentuan dimaksudkan untuk menunjukkan berbagai masalah yang mempunyai dampak tersendiri, baik terhadap keutuhan negara kesatuan, stabilitas politik, keserasian hubngan pusat dan daerah maupun implikasi lain terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. 

Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dikeluarkan yang diatur seluas-luasnya yang dapat mengganggu stabilitas negara kesatuan. Tiap-tiap daerah hanyalah menekuni masalah yang dianggap penting untuk daerahnya saja, tanpa mengaitkannya dengan kepentingan-kepentingan nasional. Tugas-tugas Desentralisasi (otonomi) dipisahkan dari tugas dekonsentrasi, sehingga pelaksanaannya menjadi kabur, mana tuga pemerintah daerah dan mana tugas pemerintah pusat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar